Ketahanan Nasional Dan Strategi Nasional serta Implementasinya, Dan Otonomi daerah



 Image result for download gambar ketahanan nasional

A.   Ketahanan Nasional

Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesunggughnya ketahanan nasional merupakan suatu gambaran dari kondisi sistem tata kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat – saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relative berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka memahami dan membina tata kehidupan nasional itu, perlu suatu penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional, dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalu suatu kesepakatan dari hasil analisis yang mendalam yang didasarkan oleh teori hubungan manusia dengan tuhan, dengan manusia atau masyarakat dan dengan lingkungan sekitar.
1.     Aspek Aspek Dalam Ketahanan Nasional
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar-aspek yang mendukung kehidupan, yaitu : Aspek yang berkaitan dengan alamiah yang bersifat statis, meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam dan aspek yang berkaitan dengan sosial yang besifat dinamis, meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.

a.     Pengaruh aspek ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakaan oleh suatu bangsa dan Negara. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang adapa memenuhi serta dapat menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat. Secara teori, suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran atau falsafah pelaksanaan dari sistem itu sendiri. Ideologi besar yang ada didunia adalah :

·        Liberalisme
Aliran pikiran yang bersifat perseorangan atau disebut individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa suatu Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua orang (Individu) dalam masyarakat kontak sosial. Menurut aliran ini, kepentingan harkat dan martabat manusia, dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih dari jumlah orang anggotanya saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi oleh hak yang sama yang dimiliki sesame, bukan oleh kepentingan masyarakat seluruhnya.

·        Komunisme
Aliran pikiran teori golongan yang diajarkan oleh Carl Marx, Engels, Lenin. Bermula dari sebuah kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran beranggapan bahwa suatu Negara adalah susunan golongan untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menindas ekonomi yang lebih lemah. Pikiran-pikran Carl Marx tentang sosial, ekonomi, politik yang kemudian disistemasikan oleh Frederick Engels ditambah dengan pemikiran Lenin, terutama dalam perorganisasian, dan operasionalisasinya menjadi landasan dari paham komunisme.

·        Paham agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang ada dalam kitab suci agama. Negara membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk lain  Negara melaksanakan hukum atau ketentuan agama dalam kehidupan dunia, Negara berdasarkan agama.

b.    Pengaruh aspek Politik
Politik berasal dari kata “Politics” dan atau “Policy”. Artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahaan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik. Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan Negara sebagai penentu kebijaksanaan serta sebagai aspirasi masyarakat sebagai tujuan yang akan diwujudkan agar kebijaksanaan pemerntahan Negara tersebut harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat. Politik di Indonesia harus dapat dilihat  dalam konteks ketahanan nasional ini yang meliputu 2 bagian utama , yaitu
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesunggughnya ketahanan nasional merupakan suatu gambaran dari kondisi sistem tata kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat – saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relative berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka memahami dan membina tata kehidupan nasional itu, perlu suatu penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional, dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalu suatu kesepakatan dari hasil analisis yang mendalam yang didasarkan oleh teori hubungan manusia dengan tuhan, dengan manusia atau masyarakat dan dengan lingkungan sekitar.

2.     Pengaruh aspek pertahanan dan keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

a.     Ancaman
Suatu usaha yang dilakukan secara konseptual yang hendak merubah tujuan Negara termasuk dasar Negara, baik yang berasal dari dalam maupun yang berasal dari luar. Contohnya yaitu ISIS.
b.      Tantangan
Sesuatu yang menjadi modal dan harus segera dipecahkan/dituntaskan. Contohnya Negara Indonesia yang lautannya lebih luas, menjadikan tantangan pemertintah untuk segera mengambil langkah.

c.      Hambatan
Sesuatu yang menghambat pencapaian tujuan dan dilakukan secara tidak konseptual yang berasal dari dalam. Contohnya yaitu demo.

d.    Gangguan
Sesuatu yang mengganggu dan dilakukan secara tidak konseptual yang berasal dari luar. Contohnya Papua Nugini masuk ke Papua dan mengganggu serta ingin membentuk Papua Merdeka.

Untuk menanggulangi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut, maka perlu dibentuk kekuatan nasional. Kekuatan nasional ada 8 sehingga dinamakan Asta Gatra,yang memiliki 2 aspek penting, yaitu Aspek Alamiah dan Aspek Sosial.

3.     Keberhasilan Ketahanan Nasional
Aspek alamiah, jumlahnya ada 3 sehingga dinamakan Tri Gatra, yang terdiri dari :

a.      Kondisi geografis/wilayah Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan.
Yang bagian barat terdiri atas pulau-pulau yang besar dengan dengan laut yang dangkal. Sedangkan di belahan timur terdiri dari pulau-pulau kecil dengan laut yang dalam.

b.      Kekayaan alam
Kekayaan alam ditinjau dari segi keberadaan, kekayaan alam digolongkan menjadi 3 yaitu : kekayaan yang ada di dalam bumi (berupa tambang), kekayaan yang berada di muka bumi (flora, fauna, manusia), dan kekayaan yang berada di atmosfer (matahari). Sedangkan dilihat dari segi sifatnya, kekayaan alam digolongkan menjadi 2 yaitu : kekayaan alam yang bisa diperbaharui dan kekayaan alam yang tidak dapat diperbaharui.

c.       Kemampuan Penduduk
Dalam demografi menyangkut 3 masalah, yaitu :

·         Populasi/ jumlah penduduk, Indonesia menduduki peringkat ke-4 setelah China, India, dan Amerika.
·         Distribusi/ penyebaran penduduk, Pulau Jawa luasnya hanya 7% dari keseluruhan wilayah di Indonesia tetapi memiliki penduduk yang padat.
·         Jenis kelamin, di Indonesia lebih banyak perempuan daripada laki-laki.

Aspek sosial, jumlahnya ada 5 sehingga dinamakan Panca Gatra, yang terdiri dari IPOLEKSOSBUDHANKAM yaitu:

a.       Ideologi, kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

b.      Politik, kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.

c.       Ekonomi, kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur.

d.      Sosial/ budaya, kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

e.       Pertahanan Keamanan/ HANKAM, kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua bentuk ancaman.

Selain itu keberhasilan ketahanan nasional Indonesia ditentukan oleh beberapa faktor. Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi  oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional.

Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu:

a.       Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
b.      Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai  akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.

c.       Apabila setiap warga negara  Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar  serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).

B.   Politik Dan Strategi

1.     Pengertian Politik

Politik adalah pembentukan keukuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional. Kata politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa ingggris “politics” yang bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά .

Pengertian politik menurut beberapa ahli :
a.      Menurut Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.

b.      Menurut Carl Schmdit
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak

c.       Berdasarkan teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk mewujudkan kebaikan bersama.

Adapun lembaga-lembaga politik yang berati seperangkat norma yang melaksanakan dan memiliki kekuasaan atau wewenang dalam suatu bidang yang khusus. Lembaga politik meliputi eksekutif , legislatif dan yudiktif, keamanan dan pertahanan nasional serta partai politik. Setiap lembaga memiliki ketua untuk mengatur lembaganya masing-masing. Berikut ini proses pembentukan lembaga politik :

a.       Mengadakan kegiatan yang dapat mewakili aspirasi masyarakat
b.      Pembentukan tentara nasional dari suatu negara merdeka dengan pasrtisipasi dari berbagai golongan yang mewakili masyarakat

Fungsi lembaga politik adalah :

a.       Menjaga keamanan dan katahanan masyarakat
b.      Melaksanakan kesejahteraan umum
Sebagai jembatan penyampaian aspirasi dari masyarakat ke pemilik kebijakan negara

2.     Strategi Nasional
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

Dikutip dari Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala Khusus di bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap dan pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI. Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Sudah jelas sekali bahwa peran pelaku-pelaku politik sangat mempengaruhi strategi negara dalam mempertahankan keamanan dan kesejahteraan masyarakat di dalam negara Indonesia.

3.     Latar Belakang Politik dan Strategi Nasional
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri. Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling  berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok,  blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang  berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.

a.     Pertimbangan-Pertimbangan Untuk Menentukan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia. Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakan badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). 
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun

4.     Sasaran Nasional Yang Berhubungan Dengan Wawasan Nusantara Dan Ketahanan Nasional
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan Negara lebih meyakini dan lebih dalam. Jadi dapat  dikatakan bahwa hubungan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional sangat berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya. Dimana wawasan nusantara adalah merupakan dasar atau pedoman bagi seluruh warga negara indonesia untuk mewujudkan suatu ketahanan nasional yang kuat dan tangguh guna menjaga, mempertahankan, mengembangkan dan mencapai cita-cita bangsa indonesia sesuai dengan UUD 1945.

Sasaran nasional dari wawasan nusantara dan ketahanan nasional itu sendiri meliputi:
a.       Mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yang meliputi aspek alamiah dan aspek sosial.

b.Ikut serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Sasaran ketahanan nasional yaitu diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri

5.     Pembangunan Nasional Di Bidang POLEKSOSBUDHANKAM (Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Dan Keamanan)
Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
Pernyataan di atas merupakan cerminan bahwa pada dasarnya tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sejahtera, lahiriah maupun batiniah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia merupakan pembangunan yang berkesinambungan, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Beberapa Contoh Pembangunan Nasional dibidang  POLEKSOSBUDHANKAM (POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, PERTAHANAN DAN KEAMANAN) diantaranya:

a.      Pembangunan Nasional Bidang Politik.
Kita tidak boleh menjalankan/bekerja sama dengan negara lain, yang dimana bisa merugikan negara kita. kita harus tetap menjalankan politik bangsa kita bangsa Indonesia yaitu politik bebas aktif yang berdasarkan Pancasila.

b.      Pembangunan Nasional Bidang Ekonomi
Yaitu dengan cara membeli produk dalam negeri, dan meningkatkan produk dalam  negeri agar tidak kalah saing dengan produk luar negeri.

c.       Pembangunan Nasional Bidang Sosial Budaya
Yaitu tidak boleh mudah terpengaruh dengan budaya asing yang negatif, misalnya bidaya minum minum-minuman keras,dll.

d.      Pembangunan Nasional Bidang Pertahanan Keamanan
Contohnya seperti yang terjadi di Irak, palestina setiap negara harus mempertahankan daerahnya masing-masing dari pihak-pihak yang ingin merebut kebebasan negara tsb.

C.   Otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos  berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
                    
1.     Kewenangan daerah

Sejak diberlakukannya otonomi daerah oleh pemerintahan pusat, kini setiap daerah menyelenggarakan urusan pemerintahannya sendiri. Penyerahan wewenang tersebut menjadikan pemerintah daerah mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan. Tips Hukum akan mengulas apa saja hak dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengurus pemerintahannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah, bahwa Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah sebagai berikut:
a.       Perencanaan dan pengendalian pembangunan, dan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
b.      Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan bidang kesehatan.
c.       Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial dan  penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
d.      Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
e.       Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota, pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
f.       Pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
g.      Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota  dan  urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota adalah sebagai berikut:
a.       Perencanaan dan pengendalian pembangunan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
b.      Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum.
c.       Penanganan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan masalah sosial,  pelayanan bidang ketenagakerjaan, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
d.      Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan,  pelayanan kependudukan, dan catatan sipil, pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal.
e.       Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya  dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
                                    
2.     Peraturan otonomi daerah

·         Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
·         Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang pertama ialah Tap MPRI RI No. XV/MPR/1998. Menurut Tap MPRI RI No. XV/MPR/1998 yang mengatur ketetapan ini mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedikit banyak ketetapan MPR RI ini berisi tentang asas-asas otonomi daerah, terutama mengenai contoh penerapan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat di Indonesia.
·         Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang selanjutnya ialah Tap MPR RI No. IV/MPR/2000 yang membahas mengenai materi rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Ketetapan MPR RI ini dikeluarkan dua tahun setelah Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. Pada tahun tersebut, terjadi pertimbangan untuk mengeluarkan Tap MPR RI yang menjabarkan secara lebih lanjut Tap MPR RI mengenai otonomi daerah yang sebelumnya. Ketetapan ini sendiri dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah selama tahun-tahun sebelumnya belum dilaksanakan seperti yang diharapkan sehingga banyak terjadi kegagalan.

·         UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah yang selanjutnya yaitu UU No. 32 tahun 2004 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini merupakan UU pertama yang dikeluarkan berkenaan dengan otonomi daerah setelah dikeluarkannya Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. UU ini secara lengkap membahas mengenai pemerintahan daerah yang merupakan ujung tombak penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Pemberlakuan dari UU ini mempertimbangkan bahwa efisiensi dan efektivitas dari penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah, dan juga aspek potensi serta keanekaragaman daerah.

·         UU No. 33 Tahun 2004
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang selanjutnya yaitu UU No. 33 Tahun 2004 yang membahas mengenai materi  perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dapat kita katakan bahwa UU ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Tap MPR RI No. XV/MPR/1998 yang secara khusus membahas perihal perimbangan keuangan pusat dan daerah.

·         UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang terakhir kita bahas yaitu UU No. 23 tahun 2014. UU ini merupakan revisi atau perubahan dari beberapa pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Di dalam UU ini, terdapat pengaturan mengenai pembagian wilayah negara, kekuasaan pemerintahan, urusan pemerintahan (baik yang berupa klasifikasi urusan pemerintahan, urusan pemerintahan absolut, dan urusan pemerintahan konkuren serta urusan pemerintahan umum).

Untuk mencapai tujuan nasional, politik dan strategi nasional (polstranas) yang ada haruslah diimplementasikan dalam berbagai bidang pembangunan nasional. Implementasi polstranas tersebut diantaranya adalah:


3.     Impementasi Politik dan Strategi Nasional

 Implementasi Polstranas di Bidang Hukum:
* Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
* Menegakkan hukum secara konsisten.
* Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.

Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
* Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
* Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
* Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja

Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a. Politik Dalam Negeri
* Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
* Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
* Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
* Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
b. Politik Luar Negeri
* Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
* Meningkatkan kualitas diplomasi
* Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga

Implementasi Polstranas di Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa
* Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
* Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
* Meningkatkan peran pers yang bebas dan bertanggung jawab

Implementasi Polstranas di Bidang Pendidikan
* Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan parapendidik
* Melakukan pembaruan sistem pendidikan
* Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
* Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin

Implementasi Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
* Melestarikan warisan budaya nasional dan daerah
*Menggali nilai nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan danteknologi
* Menjaga dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan kebersamaan
* Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial nasional
* Membuat cadangan anggaran untuk menanggulangi bencana nasional yang mungkin ada

Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
* Meningkatkan kemampuan ABRI dalam menghadapi segala ancaman yang mungkin ada
* Membuat cadangan kekuatan pertahanan keamanan nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat terlatih ataupun Perlindungan Masyarakat(linmas)
* Memelihara dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI
* Menjaga kemanunggalan ABRI dan Rakyat

Sumber :
Moertopo, Ali. 1974. Strategi Politik Nasional. Jakarta
http://veraryanty.blogspot.co.id/2015/06/wawasan-nusantaraketahanan-nasional-dan.html
http://dewiaryas.blogspot.co.id/2017/12/politik-dan-strategi-nasional.html
https://adityaramadhanim.wordpress.com/2013/05/06/ketahanan-nasional-latar-belakang-tujuan-nasional-falsafah-ideologi-negara/
https://overexpossssed.wordpress.com/2017/07/02/penyusunan-politik-dan-strategi-nasional/
http://makalahhubinternasional.blogspot.com/2010/11/mencari-strategi-pertahanan-bagi.html
^ Pengertian Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
^ Konsiderans Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
^ Merakyat.com: Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Arti Luas
^ Pelaksanaan Otonomi Daerah
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik#Teori_politik
http://komkomriah.blogspot.com/2013/03/lembaga-politik.html
Sumber :
http://syarief93.blogspot.com/2013/05/keberhasilan-ketahanan-nasional.html?m=1
Muchji, Achmad, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Universitas Gunadarma
http://nnovipurwanti.note.fisip.uns.ac.id/2016/06/17/ketahanan-nasional/

Komentar