Ketahanan Nasional Dan Strategi Nasional serta Implementasinya, Dan Otonomi daerah
A.
Ketahanan
Nasional
Berdasarkan
rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia
sesunggughnya ketahanan nasional merupakan suatu gambaran dari kondisi sistem
tata kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat – saat tertentu. Tiap
aspek didalam tata kehidupan nasional relative berubah menurut waktu, ruang dan
lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan
kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka
memahami dan membina tata kehidupan nasional itu, perlu suatu penyederhanaan
tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional, dalam bentuk model yang
merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalu suatu kesepakatan dari
hasil analisis yang mendalam yang didasarkan oleh teori hubungan manusia dengan
tuhan, dengan manusia atau masyarakat dan dengan lingkungan sekitar.
1.
Aspek Aspek
Dalam Ketahanan Nasional
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut
diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan
antar-aspek yang mendukung kehidupan, yaitu : Aspek yang berkaitan dengan
alamiah yang bersifat statis, meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber
daya alam dan aspek yang berkaitan dengan sosial yang besifat dinamis, meliputi
aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
a.
Pengaruh aspek
ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan
ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar
tentang kehidupan yang dicita-citakaan oleh suatu bangsa dan Negara. Keampuhan
suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang adapa
memenuhi serta dapat menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik
sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat. Secara teori, suatu
ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran atau falsafah pelaksanaan dari
sistem itu sendiri. Ideologi besar yang ada didunia adalah :
·
Liberalisme
Aliran pikiran yang bersifat perseorangan atau
disebut individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa suatu Negara
adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua orang (Individu) dalam
masyarakat kontak sosial. Menurut aliran ini, kepentingan harkat dan martabat
manusia, dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih dari jumlah orang anggotanya
saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi
oleh hak yang sama yang dimiliki sesame, bukan oleh kepentingan masyarakat
seluruhnya.
·
Komunisme
Aliran pikiran teori golongan yang diajarkan oleh
Carl Marx, Engels, Lenin. Bermula dari sebuah kritikan Marx terhadap kehidupan
sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran beranggapan bahwa
suatu Negara adalah susunan golongan untuk menindas kelas lain. Kelas atau
golongan ekonomi kuat menindas ekonomi yang lebih lemah. Pikiran-pikran Carl
Marx tentang sosial, ekonomi, politik yang kemudian disistemasikan oleh
Frederick Engels ditambah dengan pemikiran Lenin, terutama dalam perorganisasian,
dan operasionalisasinya menjadi landasan dari paham komunisme.
·
Paham agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang ada
dalam kitab suci agama. Negara membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat
spiritual religius. Dalam bentuk lain
Negara melaksanakan hukum atau ketentuan agama dalam kehidupan dunia,
Negara berdasarkan agama.
b.
Pengaruh aspek
Politik
Politik berasal dari kata “Politics” dan atau
“Policy”. Artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan
(pemerintahaan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia
dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu
paham yaitu politik. Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan
Negara sebagai penentu kebijaksanaan serta sebagai aspirasi masyarakat sebagai
tujuan yang akan diwujudkan agar kebijaksanaan pemerntahan Negara tersebut
harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat. Politik di
Indonesia harus dapat dilihat dalam
konteks ketahanan nasional ini yang meliputu 2 bagian utama , yaitu
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan
kondisi kehidupan nasional Indonesia sesunggughnya ketahanan nasional merupakan
suatu gambaran dari kondisi sistem tata kehidupan nasional dalam berbagai aspek
pada saat – saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relative
berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis
sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena
sangat kompleks. Dalam rangka memahami dan membina tata kehidupan nasional itu,
perlu suatu penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional,
dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalu
suatu kesepakatan dari hasil analisis yang mendalam yang didasarkan oleh teori
hubungan manusia dengan tuhan, dengan manusia atau masyarakat dan dengan
lingkungan sekitar.
2.
Pengaruh aspek
pertahanan dan keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan
daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan
dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan
kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertahanan dan
keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh
potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan
nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah
dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai
kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang
datang dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung yang
membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
a.
Ancaman
Suatu usaha yang dilakukan secara konseptual yang
hendak merubah tujuan Negara termasuk dasar Negara, baik yang berasal dari
dalam maupun yang berasal dari luar. Contohnya yaitu ISIS.
b.
Tantangan
Sesuatu yang menjadi modal dan harus segera
dipecahkan/dituntaskan. Contohnya Negara Indonesia yang lautannya lebih luas,
menjadikan tantangan pemertintah untuk segera mengambil langkah.
c.
Hambatan
Sesuatu yang menghambat pencapaian tujuan dan
dilakukan secara tidak konseptual yang berasal dari dalam. Contohnya yaitu
demo.
d.
Gangguan
Sesuatu yang mengganggu dan dilakukan secara tidak
konseptual yang berasal dari luar. Contohnya Papua Nugini masuk ke Papua dan
mengganggu serta ingin membentuk Papua Merdeka.
Untuk menanggulangi ancaman, tantangan, hambatan,
dan gangguan tersebut, maka perlu dibentuk kekuatan nasional. Kekuatan nasional
ada 8 sehingga dinamakan Asta Gatra,yang memiliki 2 aspek penting, yaitu Aspek
Alamiah dan Aspek Sosial.
3.
Keberhasilan
Ketahanan Nasional
Aspek alamiah, jumlahnya ada 3 sehingga dinamakan
Tri Gatra, yang terdiri dari :
a.
Kondisi
geografis/wilayah Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan.
Yang
bagian barat terdiri atas pulau-pulau yang besar dengan dengan laut yang
dangkal. Sedangkan di belahan timur terdiri dari pulau-pulau kecil dengan laut
yang dalam.
b.
Kekayaan alam
Kekayaan alam ditinjau dari segi keberadaan,
kekayaan alam digolongkan menjadi 3 yaitu : kekayaan yang ada di dalam bumi
(berupa tambang), kekayaan yang berada di muka bumi (flora, fauna, manusia),
dan kekayaan yang berada di atmosfer (matahari). Sedangkan dilihat dari segi
sifatnya, kekayaan alam digolongkan menjadi 2 yaitu : kekayaan alam yang bisa diperbaharui
dan kekayaan alam yang tidak dapat diperbaharui.
c.
Kemampuan
Penduduk
Dalam demografi menyangkut 3 masalah, yaitu :
·
Populasi/
jumlah penduduk, Indonesia menduduki peringkat ke-4 setelah China, India, dan
Amerika.
·
Distribusi/
penyebaran penduduk, Pulau Jawa luasnya hanya 7% dari keseluruhan wilayah di
Indonesia tetapi memiliki penduduk yang padat.
·
Jenis
kelamin, di Indonesia lebih banyak perempuan daripada laki-laki.
Aspek sosial, jumlahnya ada 5 sehingga dinamakan
Panca Gatra, yang terdiri dari IPOLEKSOSBUDHANKAM yaitu:
a.
Ideologi, kondisi mental
bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila
yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan
kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta
nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
b.
Politik, kondisi
kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu
pada pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan
memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan
politik luar negeri yang bebas aktif.
c.
Ekonomi, kondisi
kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD
1945 yang mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan
dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya
saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur.
d.
Sosial/ budaya, kondisi
kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional
yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan
mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta
tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras,
serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak
sesuai dengan kebudayaan nasional.
e.
Pertahanan
Keamanan/ HANKAM,
kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara
seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan
keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta
kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua bentuk ancaman.
Selain itu keberhasilan ketahanan nasional Indonesia
ditentukan oleh beberapa faktor. Kondisi kehidupan nasional merupakan
pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah
kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan
konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional.
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional
diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu:
a.
Memiliki
semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa
keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman,
gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
b.
Sadar
dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara
Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh
tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai
akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya
kesadaran bela negara dan cinta tanah air.
c.
Apabila
setiap warga negara Indonesia memiliki
semangat perjuangan bangsa dan sadar serta
peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan
tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan
nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut
Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).
B.
Politik Dan
Strategi
1.
Pengertian
Politik
Politik adalah pembentukan keukuasaan dalam
masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan
sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan
nonkonstitusional. Kata politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan
bahasa ingggris “politics” yang bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά .
Pengertian
politik menurut beberapa ahli :
a.
Menurut Andrew
Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki
tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan
hidupnya.
b.
Menurut Carl
Schmdit
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya
orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak
c.
Berdasarkan
teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk
mewujudkan kebaikan bersama.
Adapun
lembaga-lembaga politik yang berati seperangkat norma yang melaksanakan dan
memiliki kekuasaan atau wewenang dalam suatu bidang yang khusus. Lembaga
politik meliputi eksekutif , legislatif dan yudiktif, keamanan dan pertahanan
nasional serta partai politik. Setiap lembaga memiliki ketua untuk mengatur
lembaganya masing-masing. Berikut ini proses pembentukan lembaga politik :
a.
Mengadakan
kegiatan yang dapat mewakili aspirasi masyarakat
b.
Pembentukan
tentara nasional dari suatu negara merdeka dengan pasrtisipasi dari berbagai
golongan yang mewakili masyarakat
Fungsi lembaga politik adalah :
a.
Menjaga
keamanan dan katahanan masyarakat
b.
Melaksanakan
kesejahteraan umum
Sebagai
jembatan penyampaian aspirasi dari masyarakat ke pemilik kebijakan negara
2.
Strategi
Nasional
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan
sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa
Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan
selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional
negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena
kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama
lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya
Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala
kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat
adil dan makmur.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional.
Dikutip dari Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma,
Komandan KRI Nala Khusus di bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum
adanya keseragaman pola sikap dan pola tindak dalam lingkup Departemen
Pertahanan, termasuk di jajaran TNI. Walaupun Undang-undang Pertahanan
menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi
geografis bangsa, namun implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan
strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer
Indonesia masih berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan
ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang
mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang. Bukan berarti
bahwa strategi pertahanan semesta merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah
membuktikan bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini berhasil merebut dan
mempertahankan kemerdekaannya melawan penjajah. Namun dengan perkembangan
situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak
ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang
keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus
mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai
militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat
dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi nasional. Bertolak dari
pemikiran demikian dan dikaitkan dengan kondisi geografis Indonesia, sudah
sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan militer terletak pada Angkatan Laut
dan Angkatan Udara.
Sudah jelas sekali bahwa peran pelaku-pelaku politik
sangat mempengaruhi strategi negara dalam mempertahankan keamanan dan
kesejahteraan masyarakat di dalam negara Indonesia.
3.
Latar Belakang
Politik dan Strategi Nasional
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan
dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya
sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang
sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem
pemerintahan dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia
belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil.
Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai
teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan
mengatur sistem pemerintahannya sendiri. Pada saat terjadi perang dingin antara
Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan
kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa
yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak
meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut
akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam
segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan
dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang
menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi,
bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan
beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak
memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan
gerakan negara-negara non-blok Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas
aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat
itu, dan aktif yang berarti aktif dalam
menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di
dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional
untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
a.
Pertimbangan-Pertimbangan
Untuk Menentukan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa
Indonesia. Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang
pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur
dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah
MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakan badan-badan yang berada di dalam
masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure
group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi
sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat
pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan
pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji
Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan
strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama
lima tahun
4.
Sasaran Nasional
Yang Berhubungan Dengan Wawasan Nusantara Dan Ketahanan Nasional
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan
nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan
nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan
agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.
Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai
dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita
harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air
serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda
penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga
kecintaan mereka terhadap bangsa dan Negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Jadi dapat dikatakan bahwa hubungan
wawasan nusantara dengan ketahanan nasional sangat berkaitan antara yang satu
dengan yang lainnya. Dimana wawasan nusantara adalah merupakan dasar atau
pedoman bagi seluruh warga negara indonesia untuk mewujudkan suatu ketahanan
nasional yang kuat dan tangguh guna menjaga, mempertahankan, mengembangkan dan
mencapai cita-cita bangsa indonesia sesuai dengan UUD 1945.
Sasaran nasional dari wawasan nusantara dan
ketahanan nasional itu sendiri meliputi:
a.
Mewujudkan
kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yang meliputi aspek alamiah dan
aspek sosial.
b.Ikut
serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat
manusia. Sasaran ketahanan nasional yaitu diperlukan dalam menunjang
keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban,
terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan
keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya
kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri
5.
Pembangunan
Nasional Di Bidang POLEKSOSBUDHANKAM (Politik, Ekonomi, Sosial Budaya,
Pertahanan Dan Keamanan)
Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan
Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub
dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
Pernyataan di atas merupakan cerminan bahwa pada
dasarnya tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan kehidupan
masyarakat Indonesia yang sejahtera, lahiriah maupun batiniah. Untuk mewujudkan
hal tersebut, maka pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia
merupakan pembangunan yang berkesinambungan, yang meliputi seluruh aspek
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Beberapa Contoh Pembangunan Nasional dibidang POLEKSOSBUDHANKAM (POLITIK, EKONOMI, SOSIAL
BUDAYA, PERTAHANAN DAN KEAMANAN) diantaranya:
a.
Pembangunan
Nasional Bidang Politik.
Kita
tidak boleh menjalankan/bekerja sama dengan negara lain, yang dimana bisa
merugikan negara kita. kita harus tetap menjalankan politik bangsa kita bangsa
Indonesia yaitu politik bebas aktif yang berdasarkan Pancasila.
b.
Pembangunan
Nasional Bidang Ekonomi
Yaitu
dengan cara membeli produk dalam negeri, dan meningkatkan produk dalam negeri agar tidak kalah saing dengan produk
luar negeri.
c.
Pembangunan
Nasional Bidang Sosial Budaya
Yaitu
tidak boleh mudah terpengaruh dengan budaya asing yang negatif, misalnya bidaya
minum minum-minuman keras,dll.
d.
Pembangunan Nasional
Bidang Pertahanan Keamanan
Contohnya
seperti yang terjadi di Irak, palestina setiap negara harus mempertahankan
daerahnya masing-masing dari pihak-pihak yang ingin merebut kebebasan negara
tsb.
C.
Otonomi daerah
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal
dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata
autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga
dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
1.
Kewenangan
daerah
Sejak diberlakukannya otonomi daerah oleh
pemerintahan pusat, kini setiap daerah menyelenggarakan urusan pemerintahannya
sendiri. Penyerahan wewenang tersebut menjadikan pemerintah daerah mengurus
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan
perundang-undangan. Tips Hukum akan mengulas apa saja hak dan kewajiban
pemerintah daerah untuk mengurus pemerintahannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintah daerah, bahwa Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah
sebagai berikut:
a.
Perencanaan
dan pengendalian pembangunan, dan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang.
b.
Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana
umum serta penanganan bidang kesehatan.
c.
Penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial dan penanggulangan masalah sosial lintas
kabupaten/kota.
d.
Pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota, fasilitasi pengembangan koperasi,
usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
e.
Pengendalian
lingkungan hidup, pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota,
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
f.
Pelayanan
administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal termasuk
lintas kabupaten/kota.
g.
Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota adalah sebagai berikut:
a.
Perencanaan
dan pengendalian pembangunan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang.
b.
Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana
umum.
c.
Penanganan
bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan masalah
sosial, pelayanan bidang
ketenagakerjaan, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
d.
Pengendalian
lingkungan hidup, pelayanan pertanahan,
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil, pelayanan administrasi umum
pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal.
e.
Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya dan urusan wajib
lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.
Peraturan
otonomi daerah
·
Ketetapan MPR RI
Nomor XV/MPR/1998
·
Peraturan
perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang pertama ialah Tap MPRI RI
No. XV/MPR/1998. Menurut Tap MPRI RI No. XV/MPR/1998 yang mengatur ketetapan
ini mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan
pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedikit
banyak ketetapan MPR RI ini berisi tentang asas-asas otonomi daerah, terutama
mengenai contoh penerapan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan kedaulatan
rakyat di Indonesia.
·
Ketetapan MPR RI
Nomor IV/MPR/2000
Peraturan
perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang selanjutnya ialah Tap MPR
RI No. IV/MPR/2000 yang membahas mengenai materi rekomendasi kebijakan dalam
penyelenggaraan otonomi daerah. Ketetapan MPR RI ini dikeluarkan dua tahun
setelah Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. Pada tahun tersebut, terjadi pertimbangan
untuk mengeluarkan Tap MPR RI yang menjabarkan secara lebih lanjut Tap MPR RI
mengenai otonomi daerah yang sebelumnya. Ketetapan ini sendiri dikeluarkan
dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah selama tahun-tahun sebelumnya
belum dilaksanakan seperti yang diharapkan sehingga banyak terjadi kegagalan.
·
UU No. 32 Tahun
2004
Peraturan
perundang-undangan otonomi daerah yang selanjutnya yaitu UU No. 32 tahun 2004
yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini merupakan UU
pertama yang dikeluarkan berkenaan dengan otonomi daerah setelah dikeluarkannya
Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. UU ini secara lengkap membahas mengenai
pemerintahan daerah yang merupakan ujung tombak penyelenggaraan otonomi daerah
di Indonesia. Pemberlakuan dari UU ini mempertimbangkan bahwa efisiensi dan
efektivitas dari penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan
lebih memperhatikan aspek hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat
dan daerah, dan juga aspek potensi serta keanekaragaman daerah.
·
UU No. 33 Tahun
2004
Peraturan
perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang selanjutnya yaitu UU No. 33
Tahun 2004 yang membahas mengenai materi
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dapat kita katakan bahwa UU ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Tap MPR
RI No. XV/MPR/1998 yang secara khusus membahas perihal perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
·
UU No. 23 Tahun
2014
Peraturan
perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang terakhir kita bahas yaitu
UU No. 23 tahun 2014. UU ini merupakan revisi atau perubahan dari beberapa
pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Di dalam UU ini,
terdapat pengaturan mengenai pembagian wilayah negara, kekuasaan pemerintahan,
urusan pemerintahan (baik yang berupa klasifikasi urusan pemerintahan, urusan
pemerintahan absolut, dan urusan pemerintahan konkuren serta urusan
pemerintahan umum).
Untuk mencapai tujuan nasional, politik dan strategi
nasional (polstranas) yang ada haruslah diimplementasikan dalam berbagai bidang
pembangunan nasional. Implementasi polstranas tersebut diantaranya adalah:
3.
Impementasi
Politik dan Strategi Nasional
Implementasi
Polstranas di Bidang Hukum:
* Mengembangkan
budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
* Menegakkan
hukum secara konsisten.
*
Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.
Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
* Mengembangkan
sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
* Meningkatkan
pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
* Meningkatkan
kuantitas dan kualitas tenaga kerja
Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a. Politik Dalam Negeri
* Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
* Meningkatkan
kualitas perundang-undangan nasional
* Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
* Meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
b. Politik Luar Negeri
* Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negri
* Meningkatkan
kualitas diplomasi
* Meningkatkan
kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga
Implementasi Polstranas di Bidang Komunikasi,
Informasi dan Media Massa
* Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi
* Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang
* Meningkatkan
peran pers yang bebas dan bertanggung jawab
Implementasi Polstranas di Bidang Pendidikan
* Meningkatkan
kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan parapendidik
* Melakukan
pembaruan sistem pendidikan
* Meningkatkan
kualitas lembaga pendidikan
* Mengembangkan
kualitas sumber daya manusia sedini mungkin
Implementasi Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
* Melestarikan
warisan budaya nasional dan daerah
*Menggali nilai
nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan danteknologi
* Menjaga dan
mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam
wujud toleransi dan kebersamaan
* Meningkatkan
rasa kesetiakawanan sosial nasional
* Membuat
cadangan anggaran untuk menanggulangi bencana nasional yang mungkin ada
Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan
Keamanan
* Meningkatkan
kemampuan ABRI dalam menghadapi segala ancaman yang mungkin ada
* Membuat
cadangan kekuatan pertahanan keamanan nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat
terlatih ataupun Perlindungan Masyarakat(linmas)
* Memelihara dan
meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI
* Menjaga
kemanunggalan ABRI dan Rakyat
Sumber :
Moertopo, Ali.
1974. Strategi Politik Nasional. Jakarta
http://veraryanty.blogspot.co.id/2015/06/wawasan-nusantaraketahanan-nasional-dan.html
http://dewiaryas.blogspot.co.id/2017/12/politik-dan-strategi-nasional.html
https://adityaramadhanim.wordpress.com/2013/05/06/ketahanan-nasional-latar-belakang-tujuan-nasional-falsafah-ideologi-negara/
https://overexpossssed.wordpress.com/2017/07/02/penyusunan-politik-dan-strategi-nasional/
http://makalahhubinternasional.blogspot.com/2010/11/mencari-strategi-pertahanan-bagi.html
^ Pengertian
Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
^ Konsiderans
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
^ Merakyat.com:
Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Arti Luas
^ Pelaksanaan
Otonomi Daerah
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik#Teori_politik
http://komkomriah.blogspot.com/2013/03/lembaga-politik.html
Sumber :
http://syarief93.blogspot.com/2013/05/keberhasilan-ketahanan-nasional.html?m=1
Muchji, Achmad,
dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Universitas Gunadarma
http://nnovipurwanti.note.fisip.uns.ac.id/2016/06/17/ketahanan-nasional/
Komentar
Posting Komentar